Hati Hati! Gadaikan Mobil Dalam Masa Kredit Bisa Dipenjara

warga Madiun, harus mendekam di penjara selama 1 tahun setelah menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit. Selain itu, SG dijatuhi denda sebesar 20 juta rupiah atas tindakannya tersebut.

Kasus ini bermula saat SG mengajukan kredit mobil Daihatsu Great Xenia di leasing ACC Kediri dengan tenor 60 bulan. Namun, setelah angsuran ke-29, SG berhenti membayar. Upaya penagihan yang dilakukan oleh tim ACC Kediri, mulai dari telepon, surat peringatan, hingga kunjungan langsung ke alamat SG, tidak membuahkan hasil.

Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa mobil tersebut sudah digadaikan ke pihak lain. Akibatnya, ACC Kediri mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan melaporkan kasus ini ke Polres Madiun Kota pada 20 Oktober 2023.

Pada 10 Desember 2024, sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri Madiun. Jaksa Penuntut Umum mendakwa SG berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal 2 tahun. SG mengaku telah memindahtangankan mobil tersebut dan gagal menemukannya.

Pengadilan Negeri Madiun akhirnya menjatuhkan hukuman kepada SG pada 20 Januari 2025, yakni pidana penjara 1 tahun dan denda sebesar 20 juta rupiah. Jika denda tidak dibayar, maka SG akan menjalani tambahan kurungan selama 1 bulan.

Wandi Gumilar, Branch Manager ACC Kediri, mengingatkan bahwa menggadaikan kendaraan yang masih dalam kredit adalah pelanggaran hukum. “Tindakan ini melanggar UU Jaminan Fidusia, yang mengatur bahwa pengalihan atau penggadaian kendaraan tanpa persetujuan tertulis dari pemberi fidusia dapat dihukum pidana,” katanya.

Wandi juga mengimbau pelanggan yang mengalami kesulitan pembayaran angsuran untuk segera mengunjungi kantor cabang terdekat dan mencari solusi terbaik. “Kami siap membantu pelanggan untuk menghindari risiko hukum,” ujarnya.

sumber: https://www.rri.co.id/hukum/1318677/hati-hati-gadaikan-mobil-dalam-masa-kredit-bisa-dipenjara

Berita Terkait

SDM Bali Unggul Berdasarkan Kearifan Lokal ...
Kemenkop Berencana Ringankan Kredit Macet Nelayan ...
BPJS Kesehatan Perbarui Program Cicilan Tunggakan ...
Penggelapan Kredit Motor, Oknum Debitur Divonis ...